Bagaimana bocoran keputusan MK? Ini spekulasinya. Jika MK kemudian mengabulkan gugatan PSI dan diputuskan usia minimum capres-cawapres 35 tahun, maka Gibran punya peluang untuk jadi cawapres. Atau diputuskan usia capres-cawapres 40 tahun, kecuali bagi mereka yang pernah jadi kepala daerah, maka Gibran juga bisa mendaftar sebagai cawapres. Tentu, menjadi cawapresnya Prabowo. Dalam hal ini, Prabowo dan para kader Gerindra yakin putusan MK akan memberi peluang kepada Gibran untuk menjadi cawapres.
Dari sini publik bertanya: “UU itu dibuat untuk Gibran, atau untuk seluruh warga negara Indonesia?” Jawabnya, tentu untuk seluruh warga negara Indonesia. Tapi, proses gugatan dan timingnya kok ngepasin dengan Gibran. Ini jadi persoalan yang diperbincangkan publik.
Apakah peluang yang diberikan MK ini akan diambil oleh Gibran? Bisa diambil, bisa tidak. Kalau tidak diambil, Prabowo dan Gerindra akan kecewa. Ekspektasi terbesar Prabowo dan Gerindra adalah mendaftarkan pasangan Prabowo-Gibran ke KPU. Di sisi lain, rakyat akan respek kepada Jokowi. Ini akan menjadi jawaban bahwa Jokowi tidak sedang membangun politik dinasti. Ini sekaligus memberi pesan ke publik bahwa gugatan ke MK bukan bagian dari skenario Jokowi.
Konsekuensi lain, koalisi Gerindra-Golkar-PAN berpotensi kisruh. Posisi cawapres Prabowo akan jadi rebutan antara Erick Tohir (PAN) dan Airlangga (Golkar). Keduanya tidak diminati Prabowo.
Golkar partai besar. Wajar jika bergaining untuk jadi cawapres. Sulit bagi Golkar untuk menerima Erick Tohir yang diusung PAN dengan kursi jauh di bawah Golkar. Elektabilitas Erick Tohir juga kecil, tidak jauh dari Airlangga. Golkar bisa hengkang jika tidak diakomodir keinginannya menjadi cawapres. Kisruh ini terjadi jika Gibran tidak ambil kesempatan jadi cawapres.
Jika Gibran ambil peluang jadi cawapres, kemudian mendaftar ke KPU sebagai cawapres Prabowo, maka ini yang kemugkinan akan membuat koalisi Gerindra-Golkar-PAN solid. Siapa yang berani melawan Jokowi? Inilah yang paling mungkin terjadi.
Komentar