Menurut ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Provinsi Maluku Utara (APHTN-HAN), Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH., salah satu tata kelola kenegaraan kita adalah dengan menerapkan sistem pemekaran daerah sebagaimana amanat konstitusi, demi untuk memaksimalkan cita-cita kesejahteraan dan pembangunan terkhusus di daerah yang masih terbelakang dalam pembagunan diberbagai aspek kehidupan.
”Saya kira kita juga objektif bahwa hasil pemekaran di daerah ini bisa kita rasakan terlepas dari kekurangan-kekuranganya. Justru saya sering mewacanakan di beberapa forum-forum diskusi, jika setiap lima tahunan atau satu periode kepemimpinan presiden istana negara itu berpindah-pindah berdasar zona bagian barat, tengah dan timur sehingga konsep pemerataan itu dapat dimaksimalkan, sebagai manifestasi dari amanat pembukaan UUD 1945 khususnya soal makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Alinea Keempat)”jelas dia.
“Kan bagus kalau semisal 2024, nanti presiden terpilih dia berkantor di Papua selama lima tahun dan beberapa kantor kementrian juga dibagun di Papua”
“Jadi tidak harus berkantor di istana merdeka jalan Medan merdeka saja. Saya kira ini ide sederhana tapi bermakna bagi filosofi dan makna _soscial justice_ sebagaimana sila ke lima”tukas Saah satu pimpinan pusat DPP AP HTN ini.
Komentar