oleh

MENCERNA GAGASAN RM DARI KELURAHAN MENJADI DESA.

-HEADLINE, OPINI-94 Dilihat

Tantangan dan ancaman.

Gagasan 18 kelurahan menjadi desa memang tak luput dari tantangan dan ancaman, namun itu alamiah dan sunatullah.Namun terpaku pada tantangan dan ancaman semata adalah sifat dan sikap yang manusia dan pemerintahan yang tidak visioner.

Berkaca pada praktek penyelenggaraan pemerintahan dan demokratisasi di desa selama pemberlakuan sistem pemerintahan desa, banyak kasus yang muncul.Perpecahan antar warga desa sangat terbuka yang selama dalam kelurahan tergolong tertib, SDM yang masih rendah dalam rangka pengeloaan pemerintahan desa yang profesional dan efektif serta problem lainnya.
Tetapi jangan lupa, status desa juga tidak sedikit mengantar Desa pada gerbang kemajuan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga  KPK, Jokowi dan Pemeberantasan Korupsi

Pengalaman menunjukan di Kota Tual, ada beberapa desa yang masih kental dengan nilai kearifan lokal nya enggan berstatus Kelurahan.Desa Debut dan Desa lainya di Kota Tual menolak perubahan status desa menjadi kelurahan.Pertimbangan mereka, diantaranya dengan berubah menjadi kelurahan maka hak demokrasi dan otonom untuk mengelola potensi SDA menjadi hilang.Terbukti Desa-Desa di kota Tual itu mengalami perkembangan yang pesat dari hasil hak pengelolaan SDA nya.

Peta Jalan 18 Keurahan Menuju 18 Desa.

Jalan untuk menjadi desa tidaklah sulit sepanjang masyarakat desa, pemerintah desa, DPD dan Walikota, DPRD Kota Ternate serta Gubernur memiliki political Will dan visioner untuk mewujudkan.

Baca Juga  APD-MU Seruduk PT.NHM, Ini Tuntutannya

Prakarsa masyarakat tersebut dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi kelurahan atau sebutan nama lainnya, dan hasilnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Pemerintah kabupaten/kota lalu membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status kelurahan menjadi desa.

Hasil kajian dan verifikasi tersebut menjadi masukan bagi bupati/wali kota untuk menyetujui atau menolak terhadap perubahan status kelurahan menjadi desa.

Jika usulan perubahan status diterima, bupati/wali kota menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota tentang perubahan status kelurahan menjadi desa atau menjadi desa dan kelurahan.

Baca Juga  Masa Menyemut Penuh Emosional Sambut Kedatangan Mereka, Bassam-Helmi Tampil Simpatik dan Menyatukan

Rancangan Perda kabupaten/kota tersebut akan dibahas dengan DPRD kabupaten/kota untuk disetujui bersama.

Apabila telah dibahas dan disetujui bersama, bupati/wali kota kemudian menyampaikan rancangan Perda kepada gubernur untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.

Membaca keunggulan komparatif Desa, Gagasan RM sangat ideal untuk diwujudkan pemerintahan Kota Ternate baik Walikota dan Legislativ.(***).

Ternate, 10 Oktober 2023.

Dari Cafe Axelco Jati Land Mal Ternate.

Usman Hi.Sergi, SH./Caleg DPRD Prov.Maluku utara Dapil Ternate-Halmahera Barat dari PKS.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed