Rahim Yasin dalam gugatannya menuntut tergugat membayar sisa jasa sebagai penasehat hukum tergugat sesuai perjanjian kerja sama penggugat dengan tergugat.
Dalam perkembangannya, Rahim Yasin juga melayangkan permohonan sita jaminan atas sejumlah aset tergugat berupa beberapa aset PT.NHM di Tobelo Halmahera Utara, Gosowong Malifut dan di Pluit Jakarta Utara.Rahim dalam permohonan sita jaminan beralasan, agar gugatannya tidak sia-sia dari potensi tergugat mengalihkan aset nya.
Komentar