oleh

Tergugat Absen, Sidang Mediasi Gugatan Rahim Yasin Vs PT.NHM Di Tunda.

-HEADLINE, HUKUM-278 Dilihat

Penggugat sebagaimana gugatan nya meminta penyelesaian hak -hak nya sebagai penasehat hukum PT.NHM sebagaimana kontrak kerja sama yang disepakati keduanya.

Dalam gugatannya , penggugat juga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar melakukan penyitaan atas sejumlah aset tergugat di beberapa lokasi.

Permintaan ini sesuai hak penggugat agar melindungi kepentingan penggugat dari potensi kesia-sia an apabila tergugat melakukan tindakan memindahtangankan aset-aset nya.(***)

Baca Juga  Pemerintahan Bassam-Helmi Tuai Apresiasi BPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *