Bamus DPRD Hal-Sel Agendakan Paripurna Pemberhentian Bupati Definitif Hal-Sel.
Bassam akan menjalankan tugas dan peran sebagai Bupati Hal-Sel sampai masa jabatan berakhir di bulan Desember tahun 2024.
PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||DPRD Hal-Sel dikabarkan telah menjadwalkan sidang paripurna pemberhentian Bupati Hal-Sel Usman Sidik karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Dengan dasar pemberhentian itu maka berdasarkan konstitusi, Wakil Bupati Hal-Sel dapat menjalankan fungsi dan peran sebagai Bupati Hal-Sel sampai periode masa bhakti Usman-Bassam berakhir.
Hal itu berdasarkan informasi yang diterima media ini dari anggota DPRD Hal-Sel dari fraksi PKS Nawir Kasuba.
”Bamus sudah sepakati dan jadwalkan paripurna pemberhentian Bupati Rabu malam atau besok malam”jawab Nawir Kasuba ketika dikonfirmasikan perihal kapan paripurna peberhentian Bupati definitv Hal-Sel, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan UU RI nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Wakil Bupati Bassam Kasuba sebelumnya telah ditetapkan sebagai Plt.Bupati Hal-Sel berdasarkan SK Gubernur Maluku utara sebagai Plt.Bupati Hal-Sel pasca mangkatnya Bupati Usman Sidik.
Berdasarkan pasal 79 UU nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang meninggal dunia adalah Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota, pemberhentian dilaksanakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota yang meninggal dunia, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Apabila Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota yang meninggal dunia, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
Berdasarkan keputusan pemberhentian Bupati defenitiv Hal-Sel H.Usman Bassam karena meninggal dunia maka Bassam Kasuba sebagai Wakil Bupati dapat menjalankan fungsi sebagai Bupati Hal-Sel sampai berakhir nya masa jabatan Bupati definitif Hal-Sel di bupan Desember 2024.
Bassam Kasuba berdasarkan mekanisme akan menjalankan tugas dan fungsi sebagai Bupati sampai masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Hal-Sel hasil Pilkada Hal-Sel periode 2019-2024.Sebab sesuai melanisme, Bupati dan wakil Bupati yang masa jabatannya kurang dari 18 bulan maka kekosongan jabatan satu diantaranya tidak dapat digantikan lagi, hal yang sama seperti di kota Ternate.Jasri Usman yang mengikuti pemilu sebagai caleg harus mengundurkan diri sebagai wakil wali kota ternate dan jabatan yang dia tinggalkan tidak bisa diganti lagi posisinya.(***)