HEADLINE

Didesak Melakukan Reformasi Birokrasi, Begini Tanggapan Bassam Kasuba

Bassam nampak fokus pada evaluasi dan perbaikan, rolling belum masuk agenda, Baronz Khamanie :Bassam terlalu pake hati.

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||DPRD Halmahera selatan telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati Halmahera Selatan H.Usman Sidik, SH.MH, dan penetapan Plt.Bupati Bassam Kasuba sebagai Bupati definitif Hal-Sel, rabu (15/11/2023).

Bupati H.Usman Sidik diberhentikan karena telah  meninggal dunia pada tanggal 5 november 2023 dan untuk menjamin kelangsungan pemerintahan daerah Hal-Sel, maka sesuai mekanisme yang berlaku, Wakil Bupati yang sementara menjabat sebagai Plt.Bupati ditetapkan sebagai Bupati definitif sampai masa kekuasaan berakhir di bulan Desember 2024.

Hasil rapat paripurna selanjutnya diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku utara untuk ditetapkan Surat Keputusan pemberhentian Bupati H.Usman Sidik dan pengangkatan Bassam Kasuba sebagai Bupati definitif Hal-Sel.

Seiring perubahan kepemimpinan di Kabupaten Hal-Sel, tuntutan reformasi bergema kencang.Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba dituntut melakukan gebrakan reformasi birokrasi, membenahi birokrasi pemerintahan daerah menjadi profesional dan bebas KKN.

Almarhum H.Usman Sidik dan Bassam Kasuba

Desakan itu berdasarkan data dan fakta yang terkuak.BPK dalam hasil evaluasi kinerja Pemda Hal-Sel menemukan berbagai temuan kejanggalan.Pengelolaan sejumlah proyek diduga bermasalah.Ada proyek yang belum tuntas pekerjaannya namun telah dicairkan.Betapa tidak aroma KKN cukup mengemuka.

Issue pelantikan 16 cakades juga mengemuka kencang.Terhadap issue ini, Bupati Bassam Kasuba bahkan diminta tidak melanjutkan kebijakan “dzolim” terhadap 16 cakades dan masyarakatnya.

Hasan Ali Bassam Kasuba dimintai Arif dan bijaksana, melaksanakan amar putusan PTUN Ambon dan atau melantik 16 calon kepala Desa.Sebab selain telah memenangkan pemilihan kepala desa, mereka juga telah memenangkan gugatan di PTUN Ambon terhadap Bupati Hal-Sel.

Bassam Kasuba dituntut mencabut proses banding yang ditempuh Pemda hal-sel karena hal itu sebagai manuver yang didasari interes politik semata yang tidak memberikan pendidikan politik demokrasi yang baik.Terpenting agar praktek pemerintahan tidak terpuji ini tidak menjadi presden buruk bagi pemerintah Daerah hal-sel kedepan.

”Plt.Bupati harus segera mencabut upaya banding yang ditempuh Pemda hal-sel dan segera melantik 16 kades”tegas sumber of derecord media ini..

”Kebijakan terhadap 14 cakades itu bentuk kebijakan yang dzolim”tandasnya.

Sementara itu terpisah Praktisi Hukum Safri Nyong, SH, mengatakan total ada 16 Desa, 4 diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Sedangkan 5 Desa lainya belum baru akan di putus pada tanggal 22 hingga 24 November mendatang sementara sisanya dalam proses banding di PTTUN Manado.

Safri yang juga Kuasa Hukum menegaskan hasil putusan PTUN Ambon harus di tindklanjuti Pemkab Halsel karena ini sebuah Produk hukum maka, Bupati sebagai pejabat tata usaha negara di derah harus patuh dan  tunduk pada putusan inkrah, demi mewujudkan asas pemerintahan yang baik.”tandas pengacara muda asal Halsel itu.

Berdasarkan data dan informasi ada tersisa 5 Desa yang belum di putus PTUN Ambon.

Rencannya keputusan baru akan di bacakan pada tanggal 22 hingga 24 November mendatang.

Kelima Desa tersebut yakni, Desa Akelamo Gane Timur, Desa Galala Mandioli Selatan, Desa Kukupang Kepulauan Joronga, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan dan Desa Guruapin Kayoa.

Tuntutan reformasi birokrasi juga mengemuka karena penataan birokrasi dinilai terlampau bermuatan ana kampong.Beberapa pimpinan OPD juga dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.Pimpinan OPD juga terendus tidak memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang buruk.Pernah dicopot karena diduga terlibat dalam penggunaan APBD sebagai penjaminan kredit pihak swasta namun diroling ke OPD lain dan belakangan dia bermasalah lagi dengan pengelolaan proyek dan pencairan proyek yang berbau KKN.Ada pula Pimpinan OPD yang menjadi pecatan KPU namun dingkat sebagai pimpinan OPD dan terbukti kinerjanya diduga bermasalah terutama terhadap pilkades yang masih menyisihkan permasalahan sampai saat ini.

“Ini harus dibenahi Bassam Kasuba”.tegas dia.

Sementara Plt.Bupati Hal-Sel, Bassam Kasuba ketika ditemui dikediaman di bilangan BTN Ternate, rabu 15 november 2023 nampak adem ayem.Reformasi yang ditekankan masih berupa evaluasi dan perbaikan kinerja.Roling pimpinan OPD saat ini nampak belum menjadi prioritasnya.Orang nomor satu Hal-Sel ini entah masih berkabung mangkatnya Bupati Usman Sidik atau ingin menjaga harmoni internal dan menghindari kekagetan publik atau apa, terbaca masih adem ayem saja.

Terhadap kasus 16 cakades, Bassam menyatakan telah menjadi perhatiannya, ada tim evaluasi yang mengevaluasi langkah banding yang memungkinkan menarik proses banding.

“Prioritas nya evaluasi dan perbaikan kinerja dulu” pungkasnya.

“soal 16 cakades itu pemda memang kalah di PTUN namun telah dilakukan upaya banding oleh pemda, saya sudah bentuk tim untuk mengevaluasi dan jika memungkinkan kita tarik ulang bandingnya”jelas dia.

Baronz Khamani menilai Bassam Kasuba terlampau mengedepankan hati nurani dalam memimpin pemerintah daerah hal-sel padahal politik menurutnya butuh ketegasan” .

“Bassam terlalu pake hati padahal dalam politik butuh ketegasan dan keberanian”pungkasnya.

Namun sumber lain memahami bahwa Bassam patut mengedepankan hati nurani dalam memimpin Hal-Sel.

”Salut pada Bassam, Pemimpin harus punya hati nurani”imbuhnya(***).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *