”Plt.Bupati harus segera mencabut upaya banding yang ditempuh Pemda hal-sel dan segera melantik 16 kades”tegas sumber of derecord media ini..
”Kebijakan terhadap 14 cakades itu bentuk kebijakan yang dzolim”tandasnya.
Sementara itu terpisah Praktisi Hukum Safri Nyong, SH, mengatakan total ada 16 Desa, 4 diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Sedangkan 5 Desa lainya belum baru akan di putus pada tanggal 22 hingga 24 November mendatang sementara sisanya dalam proses banding di PTTUN Manado.
Safri yang juga Kuasa Hukum menegaskan hasil putusan PTUN Ambon harus di tindklanjuti Pemkab Halsel karena ini sebuah Produk hukum maka, Bupati sebagai pejabat tata usaha negara di derah harus patuh dan tunduk pada putusan inkrah, demi mewujudkan asas pemerintahan yang baik.”tandas pengacara muda asal Halsel itu.
Berdasarkan data dan informasi ada tersisa 5 Desa yang belum di putus PTUN Ambon.
Rencannya keputusan baru akan di bacakan pada tanggal 22 hingga 24 November mendatang.
Kelima Desa tersebut yakni, Desa Akelamo Gane Timur, Desa Galala Mandioli Selatan, Desa Kukupang Kepulauan Joronga, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan dan Desa Guruapin Kayoa.
Tuntutan reformasi birokrasi juga mengemuka karena penataan birokrasi dinilai terlampau bermuatan ana kampong.Beberapa pimpinan OPD juga dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.Pimpinan OPD juga terendus tidak memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang buruk.Pernah dicopot karena diduga terlibat dalam penggunaan APBD sebagai penjaminan kredit pihak swasta namun diroling ke OPD lain dan belakangan dia bermasalah lagi dengan pengelolaan proyek dan pencairan proyek yang berbau KKN.Ada pula Pimpinan OPD yang menjadi pecatan KPU namun dingkat sebagai pimpinan OPD dan terbukti kinerjanya diduga bermasalah terutama terhadap pilkades yang masih menyisihkan permasalahan sampai saat ini.
“Ini harus dibenahi Bassam Kasuba”.tegas dia.
Komentar