oleh

Didesak Melakukan Reformasi Birokrasi, Begini Tanggapan Bassam Kasuba

-HEADLINE-176 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||DPRD Halmahera selatan telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati Halmahera Selatan H.Usman Sidik, SH.MH, dan penetapan Plt.Bupati Bassam Kasuba sebagai Bupati definitif Hal-Sel, rabu (15/11/2023).

Bupati H.Usman Sidik diberhentikan karena telah  meninggal dunia pada tanggal 5 november 2023 dan untuk menjamin kelangsungan pemerintahan daerah Hal-Sel, maka sesuai mekanisme yang berlaku, Wakil Bupati yang sementara menjabat sebagai Plt.Bupati ditetapkan sebagai Bupati definitif sampai masa kekuasaan berakhir di bulan Desember 2024.

Baca Juga  Menkes RI Ground Breakin Pembangunan RSUD Hal-Tim, Ir.Ricky Chaerul Richfat, MT, Sekda Haltim : Hal-Tim Punya Rumah Sakit Berstandar Nasional

Hasil rapat paripurna selanjutnya diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku utara untuk ditetapkan Surat Keputusan pemberhentian Bupati H.Usman Sidik dan pengangkatan Bassam Kasuba sebagai Bupati definitif Hal-Sel.

Seiring perubahan kepemimpinan di Kabupaten Hal-Sel, tuntutan reformasi bergema kencang.Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba dituntut melakukan gebrakan reformasi birokrasi, membenahi birokrasi pemerintahan daerah menjadi profesional dan bebas KKN.

Almarhum H.Usman Sidik dan Bassam Kasuba

Desakan itu berdasarkan data dan fakta yang terkuak.BPK dalam hasil evaluasi kinerja Pemda Hal-Sel menemukan berbagai temuan kejanggalan.Pengelolaan sejumlah proyek diduga bermasalah.Ada proyek yang belum tuntas pekerjaannya namun telah dicairkan.Betapa tidak aroma KKN cukup mengemuka.

Baca Juga  Hi.Is Suaib : PKS Mendukung Kebijakan Fiskal Segera di Luncurkan

Issue pelantikan 16 cakades juga mengemuka kencang.Terhadap issue ini, Bupati Bassam Kasuba bahkan diminta tidak melanjutkan kebijakan “dzolim” terhadap 16 cakades dan masyarakatnya.

Hasan Ali Bassam Kasuba dimintai Arif dan bijaksana, melaksanakan amar putusan PTUN Ambon dan atau melantik 16 calon kepala Desa.Sebab selain telah memenangkan pemilihan kepala desa, mereka juga telah memenangkan gugatan di PTUN Ambon terhadap Bupati Hal-Sel.

Baca Juga  Peduli Pekerja, Hj.Ike Masita Tunas, S.Sos.M.Si, Ketua SP KEP SPSI Malut : Perusahan Harus Cairakan THR Mulai H-7 Lebaran

Bassam Kasuba dituntut mencabut proses banding yang ditempuh Pemda hal-sel karena hal itu sebagai manuver yang didasari interes politik semata yang tidak memberikan pendidikan politik demokrasi yang baik.Terpenting agar praktek pemerintahan tidak terpuji ini tidak menjadi presden buruk bagi pemerintah Daerah hal-sel kedepan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *