Lebih Lanjut, Kapolda mengingatkan bahwa pelaksanaan pengamanan kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia menegaskan bahwa seluruh personel Polri harus menjaga netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Netralitas ini mencakup tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, tidak menunjukkan dukungan pada pihak tertentu, tidak menggunakan atribut politik, serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kegiatan kampanye. Netralitas ini dianggap sebagai langkah kunci untuk menciptakan pemilu yang aman dan kondusif,” tegas Kapolda mengakhiri.(***)
Komentar