“Perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan tugas DPRD dan masih menggunakan Fasilitas negara sehingga kepada pihak berkompeten terutama sekretariat DPRD untuk menghentikan atau tidak memberikan keleluasan kepada nya yang sudah jelas sangat berimplikasi hukum”tegas dia.
DPC partai hanura juga menegaskan bahwa keputusan pindah partai yang di lakukan Saudari Riru justru sangat merugikan partai HANURA secara langsung karena usulan pemberhentian sejak bulan july hingga saat ini belum terealisasi proses Pergantian Antar Waktu ( PAW ).
Komentar