PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kubu yang pro pelantikan Imran Yakub sebagai kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran provinsi Maluku utara membantah keras tudingan ada dugaan penyuapan dibalik pelantikan Kadikjar Malut.
Tudingan itu bahkan dinilai sebagai tuduhan tak berdasar dan sungguh keji.
Hal itu dilontarkan Mansur Abdul Fatah kepada media ini.
Menurut tokoh muda Halmahera selatan ini, pelantikan Imran Yakub sebagai Kadikjar Malut merupakan perintah Mahkamah Agung.Sebab MA dalam putusan Inkrah nya memerintahkan Gubernur Malut untuk mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Imran Yakub seperti semula sebagai Kadikjar Malut.
”Imran Yakub dicopot dari Kadikjar karena disangkakan dalam kasus dugaan korupsi namun dalam putusan MA yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dia dibebaskan dan agar dia dikembalikan nama baik dan harkat dan martabat nya”jelas sapaan akrab chulens ini.
Oleh karena itu pula, Masur menenggarai tudingan miring atas pelantikan Imran sebagai manuver kepentingan dari kelompok kepentingan yang mungkin gagal merebut tampuk Kadikjar malut.Perbuatan tersebut dikategorikan Munsur sebagai fitnah keji.
”Taulah, ini manuver kelompok kepentingan yang gagal merebut tampuk Kadikjar malut lalu membuat fitnah keji”tukas Mansur Abdul Fatah.
“Imran Yakub di lantik sebagai kadikjar adalah perintah MAHKAMAH AGUNG”pungkasnya(***)