oleh

Mansur Abdul Fatah : Imran Yakub di lantik sebagai Kadikjar adalah perintah MAHKAMAH AGUNG

-HEADLINE, HUKUM-678 Dilihat

Menurut tokoh muda Halmahera selatan ini, pelantikan Imran Yakub sebagai Kadikjar Malut merupakan perintah Mahkamah Agung.Sebab MA dalam putusan Inkrah nya memerintahkan Gubernur Malut untuk mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Imran Yakub seperti semula sebagai Kadikjar Malut.

”Imran Yakub dicopot dari Kadikjar karena disangkakan dalam kasus dugaan korupsi namun dalam putusan MA yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dia dibebaskan dan agar dia dikembalikan nama baik dan harkat dan martabat nya”jelas sapaan akrab chulens ini.

Baca Juga  Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Hal-Sel Tahun 2024 Meningkat

Oleh karena itu pula, Masur menenggarai tudingan miring atas pelantikan Imran sebagai manuver kepentingan dari kelompok kepentingan yang mungkin gagal merebut tampuk Kadikjar malut.Perbuatan tersebut dikategorikan Munsur sebagai fitnah keji.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *