Menurut mereka, tanah Kalumata secara historis merupakan tanah adat penyerahan Sultan Ternate Sultan Iskandar Muhammad Jabir Sjah kepada Jogugu Loloda yakni almarhum Buka sebagai tanah adat.Tanah ini kemudian dikelola bersama anaknya Djadid Buka dan Sabur Buka.
Namun tanah yang mereka kuasai sejak tahun 1959 itu kemudian diklaim oleh Letkol TNI Juharno pada tahun 1971 yang dia klaim sebagai tanah miliknya berdasarkan pemberian tanah swapraja/Elgendom.Saling klaim kepemilikan itu berlanjut menjadi sengketa hukum.
Berdasarkan putusan hukum tingkat pertama sampai tingkat terakhir yakni kasasi, Juwatno oleh putusan peradilan diputuskan secara sah dan meyakinkan memiliki hak atas tanah tersebut.
Komentar