Awalnya gugatan Juwarno di tolak karena berdasarkan surat Sultan Mudhafar Sjah, tanah di sengketakan itu adalah tanah adat yang telah diserahkan kepada keluarga Buka.Namun belakangan, tepatnya pada tahun 2016 Sultan Mudhafar Sjah menerbitkan surat baru yang menyatakan bahwa tanah yang disengketakan itu adalah tanah hak milik Juharno dan dengan dasar itulah ahli waris Juharno yakni Julianto Heri Nugroho pada tahun 2017 kembali melayangkan gugatan berikutnya dan berhasil memenangkan dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi sampai PK
Pihak Djasia Buka dalam hal ini Aliansi Rakyat Tolak Penggusuran menilai pihak Juharno telah memalsukan surat Sultan Mudhafar Sjah.
”Surat yang diklaim dari surat Sultan Ternate almarhum Mudhafar Sjah itu dikarang sendiri”tulis Aliansi dalam sikapnya
Mereka mengancam akan melaporkan ahli waris Juharno ke Krimum Polda Malut.
Komentar