oleh

Bupati Bassam Kasuba Harus Benahi Ulang Pemda Hal-Sel.

-HEADLINE-86 Dilihat

“Pasca saya (Ilham red) masuk di sini (DPMD) saya mulai benahi administrasi dan benar saya temukan beberapa Desa tidak ada LPJ pada semester sebelumnya, anehnya mereka (Kades) sudah cairkan anggaran semester 2 dan 3,”beber Ilham yang juga Mantan Kabag Hukum dua periode.

Terkait temuan tersebut kata Ilham, pihaknya akan melaporkan ke Bupati, kendati demikian dirinya mengancam akan menahan proses pencairan jika tidak disertai LPJ sebelumnya.

Baca Juga  Hadiri Peringatan Isra Miraj, Bupati Hal-Sel Apresiasi TPQ Al-Muhajirin


Padahal, sudah ada instrumen sistimatis terkait pencairan ADD yang aman bagi penggunaan keuangan nagera atau Daerah.Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur mengenai penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Dana Desa.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam apel pagi, Senin (4/12/2023), memberikan penegasan terkait masalah pencairan Dana Desa, yang pada akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Baca Juga  Peduli Pekerja, Hj.Ike Masita Tunas, S.Sos.M.Si, Ketua SP KEP SPSI Malut : Perusahan Harus Cairakan THR Mulai H-7 Lebaran

Bupati Halsel mendorong optimalisasi penggunaan dana desa, dengan menyertakan laporan pertanggungjawaban yang jelas, Beliau menegaskan bahwa tidak ada lagi yang mengejar pencairan, sebelum adanya laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan jelas dari pengalokasian dana desa yang dicairkan sebelumnya.

“Saya sudah temukan dan dapatkan informasi di Dinas terkait bahwa selama ini banyak sekali pencairan yang pada akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak adanya laporan yang seharusnya dikumpulkan sesuai dengan ketentuan”, jelasnya.

Baca Juga  Dihadapan Haji Robert, AMPP-TOGAMMOLOKA MALUT & PT.NHM berdamai

“Saya harapkan hal seperti ini juga segera diperbaiki oleh Dinas terkait”, tambahan Bupati Halsel.

Oleh karena itu, langkah Bassam mensyaratkan LPJ dalam pencairan ADD disambut positif.
“Artinya ada syarat yang jelas dan pruden bagi dana ADD”pungkas Abubakar(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *