PIKIRANUMMAT.Com–JakartaIIKementerian Dalam Negeri RI menyatakan pelantikan Bupati definitif Halmahera Selatan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan modern yang cepat dan efektif.
Sumber di Kemendagri menyatakan bahwa pelantikan Bassam Kasuba sebagai Bupati definitif Hal-Sel adalah pelaksanaan perintah konstitusi dengan syarat yang sangat ketat dan sistematis sehingga tidak memiliki celah potensi gratifikasi.
“Pelantikan Plt.Bupati Hal-Sel menjadi definitif adalah perintah undang-undang bukan hasil seleksi”tukasnya sumber if derecord di Kemendagri ini.
Komentar