Menurut kalangan pakar, prilaku kepala Desa itu blunder dan tak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.
Sikap Bupati Hal-Sel dengan alasan kemanusian seperti yang digemborkan agar memberikan kesempatan kepada pemdes 3 desa hanya akan merusak sistem yang berlaku dan potensial menempatkan dirinya pada bulan-bulanan wr mainan politik yang lagi memanas.
“Bupati harus konsisten dengan sistem bahwa untuk pencairan dana desa termasuk BLT harus ada LPJ terlebih dahulu agar kinerja anggaran ADD dan DD berjalan profesional dan dapat dibertanggun jawabkan”ujar Bambang.
Bahkan menurutnya, Apa yang hendak ditegakkan Bupati Bassam Kasuba dalam rangka melindungi kepentingan rakyat Desa lebih baik lagi.
“Tindakan permisif dengan dalih BLT untuk kemanusian hanya akan merusak sistim yang daya rusak nya lebih parah.Nanti kades-kades di seluruh Desa di Hal-Sel punya alasan, wah tidak usah bikin LPJ karena nanti dengan dalih kemanusian warga miskin, Bupati pada akhirnya mencairkan juga kan.Ini daya rusaknya lebih parah “pungkasnya.
Bambang menilai, jika Bupati Bassam mentolerir karena alasan kepentingan warga miskin di 3 desa itu maka akan membuat sistem pengelolaan ADD dan DD kacau.Lakukan pembinaan agar kedepan pemdes 3 itu bisa membuat LPJ.
”Hal-Sel itu ada ratusan Desa loh, jadi klu ada sikap permisif kepada 3 desa maka akan merusak tatanan pengelolaan ADD dan DD yang bertanggun jawab.Bassam Kasuba harus konsisten pada aturan jangan terpengaruh dengan isyu politik kalau tidak jadi sasaran empuk permainan politik”pungkasnya.(***)
Komentar