“Setiap tugas yang dijalankan di lingkungan kerja menjadi bagian dari rahasia negara, jadi jangan sampai terjadi kecerobohan yang dapat menyebabkan sesuatu yang bersifat privat tersebar luas ke publik, apalagi digiring dengan opini yang tidak benar”, pungkasnya.
Bassam menjelaskan, seiring dengan perkembangan teknologi yang kian pesat ini membuat setiap orang tidak mampu membedakan rahasia negara dan kebutuhan publik sehingga setiap pekerjaan yang dilakukan terus disebarluaskan untuk konsumsi publik.
Lanjutnya, setiap aparatur yang membocorkan dokumen negara yang bersifat rahasia ke pihak lain termasuk ke dalam kategori melanggar sumpah jabatan. ASN dalam menjalankan tugas harus profesional dan tidak berpihak, serta selalu menjaga reputasi dan integritas institusi.
“Pada prinsipnya, Kita harus memahami mana yang boleh, mana yang tidak boleh, mana yang patut, mana yang tidak patut untuk dilakukan. Jangan sampai karena mengikuti kemauan dan kepentingan pribadi, melakukan sesuatu yang merusak reputasi instansi dan integritas diri sendiri sebagai seorang Aparatur Sipil Negara”, pungkasnya.(***)
Komentar