Kegiatan ini merupakan implementasi dari “Merdeka Belajar”sehingga Kemendikburistek menerbitksn regulasi yang bertujuan untuk mencegah dan mengurus kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan ; ” kata Imran.
Menurut Imran ada enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam permendikbudristek PPKSP yaitu kekerasan fisik, kekerasan psiks, perundangan , kekerasan seksual ,dikriminasi dan intoleransi serta kegiatan yang mengandung kekerasan .
Selain itu kata Imran , ada 3 poin yang harus di perhatikan pertama , masalah tata kelola pendidikan , kedua masalah edukasi dan ketiga, yaitu sarana dan prasarana.
Dia juga minta MKKS berperan dalam mengembangkan jaringan.Berbagai upaya perlu di tempuh agar para kepala sekolah dapat mengembangkan kemampuan manejeral dalam mengelola satuan pendidikan secara profesional ,menfasilitasi peningkatan mutu.
Komentar