Imran pada kesempatan sambutannya juga mengungkapkan, masalah gaji guru honor selama 10 bulan telah dibayarkan atas perintah Pj.Gubernur Maluku Utara M.Al Yasin Ali ,sehingga tidak ada lagi tunggakan bagi guru honorer.
Banyak tenaga pengajar honor yang mendedikasikan jiwa raga mereka dengan ikhlas “tetapi belum terlihat” para penguasa daerah sejahterakan guru guru honor di daerah.
Sehingga ada suara hati nurani yang datang dari MKKS memohon ada kebijakan kebijakan lain terkait dengan kepentingan pendidikan, sehingga mereka berdoa dan mengharapkan ada kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Pj.Gubernur M.Al Yasin Ali dapat berikan semacam tunjangan peningkatan kualitas mutu pendidikan bagi guru non sertifikasi.
Selain itu, bagi guru yang bersertifikasi juga memohon agar ada kebijakan baru gubernur Maluku Utara berdasarkan pada PP 19 tentang standard biaya. (***)
Komentar