oleh

Pimpinan OPD Acuhkan Undangan Bupati, Bassam Kasuba Dimintai Tegas

-HEADLINE-135 Dilihat

”Semua berpulang kepada Bassam Kasuba, mau tidak merekonstruksi struktural Pemda Hal-Sel yang meritokrasi atau tetap pro status quo dengan mempertahankan pimpinan OPD yang acuh tau dengannya”pungkasnya.

Baca Juga  Gugatan Perdata Dikabulkan PN Ternate, Pemprov Malut Wajib Bayar Hutang Sebesar Rp. 2,8 Miliar Kepada Kristian Wuisan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *