HEADLINEHUKUM

Sengketa Lahan Koperasi PNS/ASN BARI Dengan PT.NHM Bakal Berlanjut.

Yusman Arifin Selaku kuasa Hukum Koperasi PNS BARI, Eks ASN Kab.Malut telah menerima surat balasan BPN Pusat.

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Sengketa lahan Koperasi Pegawai Negeri SipilBARI Kabupaten Mauku Utara dengan PT.Nusa Hamahera Mineral nampaknya bakal berlanjut.

Berdasarkan keterangan Yusman Arifin selaku kuasa hukum Koperasi BARI,  Surat pihaknya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat telah direspons pihak BPN.

Advokad yang kini aksis di Jakarta ini menuturkan, dia mengirimkan surat kepada BPN perihal surat ukur yang belum direalisasikan Kanwil BPN Malut padahal proses pengukuran lahan terkait penyelesaian batas-batas areal telah dilaksanakan pihak BPN Malut.
“Kita menyurat mempertanyakan mengapa proses pengukuran dan penentuan batas-batas areal telah dilakukan namun surat pengukuran tak kunjung diterbitkan pihak BPN Malut”ungkap dia.

Surat Balasan BPN Pusat atas Surat Yusman Arifin, Kuasa Hukum Koperasi BARI

Atas suratnya itu, pihak BPN pusat kata Advokad yang juga Direktur INw ini telah merespons dengan surat balasan yang pada pokoknya meminta agar pihak kuasa hukum memenuhi 4 syarat berupa 4 surat lagi.
“BPN dalam suratnya meminta kita memenuhi 4 surat”ungkap dia.

Berdasarkan surat BPN pusat itu, Yusman berjanji bakal menindaklanjutinya dalam beberapa hari ke depan.
“Kita akan penuhi permintaan BPN agar segera memproses lebih lanjut”ujar dia.

Yusman mengungkapkan, tanah yang dipersoalkan itu seluas 2000 hektar sampai kini telah dikuasai dan dikelola secara sepihak oleh PT.NHM sebagai areal pertambangan emas.
“NHM telah menguasai lahan Koperasi BARI secara sepihak”tuding dia.

Padahal Tanah koperasi BARI ini ungkap dia telah dikuasai secara legal koperasi BARI sejak tahun 1980 namun NHM yang baru datang belakangan langsung menguasai tanah itu secara sepihak.

“Kita akan menempuh jalur mediasi bahkan langkah hukum pidana dan perdata jika NHM tidak mengakui hak koperasi dan tidak menunjukan itikad baik menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan”pungkas Yusman Arifin(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *