oleh

Sengketa Lahan Koperasi PNS/ASN BARI Dengan PT.NHM Bakal Berlanjut.

-HEADLINE, HUKUM-121 Dilihat
Surat Balasan BPN Pusat atas Surat Yusman Arifin, Kuasa Hukum Koperasi BARI

Atas suratnya itu, pihak BPN pusat kata Advokad yang juga Direktur INw ini telah merespons dengan surat balasan yang pada pokoknya meminta agar pihak kuasa hukum memenuhi 4 syarat berupa 4 surat lagi.
“BPN dalam suratnya meminta kita memenuhi 4 surat”ungkap dia.

Berdasarkan surat BPN pusat itu, Yusman berjanji bakal menindaklanjutinya dalam beberapa hari ke depan.
“Kita akan penuhi permintaan BPN agar segera memproses lebih lanjut”ujar dia.

Baca Juga  Gugatan Perdata Dikabulkan PN Ternate, Pemprov Malut Wajib Bayar Hutang Sebesar Rp. 2,8 Miliar Kepada Kristian Wuisan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *