Yusman mengungkapkan, tanah yang dipersoalkan itu seluas 2000 hektar sampai kini telah dikuasai dan dikelola secara sepihak oleh PT.NHM sebagai areal pertambangan emas.
“NHM telah menguasai lahan Koperasi BARI secara sepihak”tuding dia.
Padahal Tanah koperasi BARI ini ungkap dia telah dikuasai secara legal koperasi BARI sejak tahun 1980 namun NHM yang baru datang belakangan langsung menguasai tanah itu secara sepihak.
“Kita akan menempuh jalur mediasi bahkan langkah hukum pidana dan perdata jika NHM tidak mengakui hak koperasi dan tidak menunjukan itikad baik menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan”pungkas Yusman Arifin(***)
Komentar