PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Sengketa lahan Koperasi Pegawai Negeri SipilBARI Kabupaten Mauku Utara dengan PT.Nusa Hamahera Mineral nampaknya bakal berlanjut.
Berdasarkan keterangan Yusman Arifin selaku kuasa hukum Koperasi BARI, Surat pihaknya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat telah direspons pihak BPN.
Advokad yang kini aksis di Jakarta ini menuturkan, dia mengirimkan surat kepada BPN perihal surat ukur yang belum direalisasikan Kanwil BPN Malut padahal proses pengukuran lahan terkait penyelesaian batas-batas areal telah dilaksanakan pihak BPN Malut.
“Kita menyurat mempertanyakan mengapa proses pengukuran dan penentuan batas-batas areal telah dilakukan namun surat pengukuran tak kunjung diterbitkan pihak BPN Malut”ungkap dia.
Komentar