HEADLINE

Buka Rakor, Bupati Bassam Serahkan 461 Sertifikat SHM Gratis Kepada Masyarakat.

Bupati Bassam Kasuba ;Tanah yang kita miliki merupakan aset yang sangat berharga, oleh karena itu harus dikelola dan dijaga agar kepemilikannya jelas sesuai aturan

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi dan singkronisasi pengendalian Pembangunan dan Pengendalian Perumahan, Senin (26/2/2024).

Pada kesempatan itu, Bupati Bassam Kasuba juga menyerahkan secara simbolis 461 sertifikat SHM kepada warga Hal-Sel yang tersebar di dua kecamatan di wilayah Halmahera Selatan yang telah memiliki kesiapan untuk kepemilikan sertifikat hak milik atas aset tanah mereka.

Kepala Kantor ATR & BPN Kabupaten Hal-Sel menyatakan, Halmahera Selatan mendapat kesempatan baik ini karena kesiapan perencanaan yang baik dan matang baik Kantor ATR dan BPN Hal-Sel Pemda dan Masyarakat.

”Sedianya program ini dilaksanakan Kota Ternate dan kota Tike namun karena tidak berhasil maka pada tahun 2023 dipindahkan ke Kabupaten Hal-Sel dan berhasil ”jelas Kepala Kantor ATR & BPN Hal-Sel Julaiha Batuna, S.SIT.

Acara berlangsung di Gedung Pertemuan Aula Kantor Bupati itu dihadiri Kepala ATR dan BPN Kabupaten Hal-Sel dan jajaran, Pimpinan OPD lingkup Pemda Hal-Sel serta Masyarajat penerima program penyerahan sertifikat konsolidasi tanah dan redistribusi tanah.

Bupati Hal-Sel Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sesi foto bersama usai kegiatan Rakor ATR & BPN Kab.Hal-Sel, Senin (26/2/2024).

Bupati Hal-Sel, Bassam Kasuba dalam sambutannya menyatakan bahwa tanah yang kita miliki merupakan aset yang paling berharga, oleh karena itu harus dijaga dan dikelola dengan baik agar keemilikannya jelas sesuai aturan.

Disamping itu menurut Orang nomor satu Hal-Sel ini, sertifikat juga mampu mencegah konflik yang terjadi dikemudian hari.Ungkap Bassam bahwa banyak masyarakatnya baik di kota maupun di desa masih banyak yang belum memiliki legalitas kepemilikan tanah atas tanah yang telah dikelolah sejak lama.

“Banyak masyarakat kami di kota dan di desa sudah mengolah atau menggarap tanah bertahun-tahun tapi belum memiliki legalitas tanah”ungkapnya.

Oleh karena itu pula, Bassam Kasuba menyambut baik dan mengapresiasi penyerahan sertifikat tanah yang menjadi aset bagi Masyarakat.

”Terjawab sudah dengan momentum strategis hari ini , tentu sangat mengapresiasi penyerahan sertifikat tanah yang menjadi aset bagi masyarakat Hamahera Selatan yang berlokasi pada kecamatan Bacan Selatan berlokasi di desa Tuwokona sebanyak 100 bidang tanah dan kecamatan Bacan Timur Selatan totalnya 361 bidang Tanah”pungkasnya(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *