oleh

Ketua PPS Kel.Makassar Barat Patut diapresiasi.

-HEADLINE-138 Dilihat

Salah satu contoh kasusnya, pemilih pindahan dari Kabupaten Hal-Sel yang beum terkover dalam DPT, ketua KPPS ini memediasi dengan pihak panitia di KPPS agar bisa menyalurkan hak pilih mereka.Warga inipun mengucap syukur dan Terimakasih.

”Terimakasih pak Mahathir, kami busa menggunakan hak pilih hanya dengan KTP”ucap Ibu Hj.Nunung Usman Sergi.

Baca Juga  Gugatan Perdata Dikabulkan PN Ternate, Pemprov Malut Wajib Bayar Hutang Sebesar Rp. 2,8 Miliar Kepada Kristian Wuisan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *