Tauhid Soleman “Tumbangkan” Sahril Rajak Di Sengketa Lahan Dishub
MA Kabulkan Upaya Kasasi Pemkot Ternate
PIKIRAN UMMAT.COM—Ternate||Sengketa hukum kepemilikan lahan kantor Dinas Perhubungan di jalan Arnold Manonutu antara Pemkot ternate versus Sahril Abdul Rajak berakhir sudah.
Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan pemkot ternate melalui kuasa hukumnya Syafrudin Maloku.
Salinan putusan MA itu telah diterima Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Relaas pemberitahuan putusan kasasi atas banding perkara lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate yang beralamat jalan Mononutu nomor 86 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate telah diterima Pemkot Ternate.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate secara resmi telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, antara Pemerintah Kota Ternate Cq. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate selaku pemohon kasasi dengan Syahril Abd Radjak sebagai termohon kasasi.
“Pagi tadi, kami dari tim hukum Pemerintah Kota Ternate telah menerima surat Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Kepada Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate,”jelasnya dilansir dari media siber Terbit Malut.
Dalam petikan relaas pemberitahuan putusan kasasi Mahkama Agung nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang pada intinya menerima permohonan kasasi Pemkota Ternate dan Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 241PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Temate Nomor 721Pdt.G120221PN Tłe, tanggal 24 Mei 2023.
Atas putusan ini, aset negara berupa lahan kantor Dishub di jalan Arnold Manonutu Kota Ternate tetap terselamatkan dibawah pengelolaan Pemkot Ternate.
Berikut bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung :
M E N G A D I L I :
1.Mengabulkan Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALIJKUM UTARA, CQ. PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE, ca. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA TERNATE, tersebut;
2.Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 241PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Temate Nomor 721Pdt.G120221PN Tłe, tanggal 24 Mei 2023;
MENGADULI SENDIRI
Dałam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dałam Pokok Perkara:
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
- Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, sejumlah Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah).(***)