“Pagi tadi, kami dari tim hukum Pemerintah Kota Ternate telah menerima surat Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Kepada Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate,”jelasnya dilansir dari media siber Terbit Malut.
Dalam petikan relaas pemberitahuan putusan kasasi Mahkama Agung nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang pada intinya menerima permohonan kasasi Pemkota Ternate dan Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 241PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Temate Nomor 721Pdt.G120221PN Tłe, tanggal 24 Mei 2023.
Atas putusan ini, aset negara berupa lahan kantor Dishub di jalan Arnold Manonutu Kota Ternate tetap terselamatkan dibawah pengelolaan Pemkot Ternate.
Berikut bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung :
Komentar