oleh

Ujung Pilpres 2024

-HEADLINE, OPINI-208 Dilihat

Kalau mencermati conferensi pers dari kedua paslon, mereka meyakini ada kecurangan dalam proses pemilu. Bahkan tim 01 melalui Hamdan Zulfa, mantan ketua MK ini menjelaskan bahwa ada desain kecurangan yang diduga kemudian direalisasikan pra pencoblosan, saat pencoblosan dan pasca pencoblosan.

Begitu juga paslon 03 menduga ada dugaan kecurangan yang terjadi. Hal ini disampaikan oleh sejumlah tim paslon 03. Termasuk oleh cawapresnya yaitu Mahfud MD.

Baca Juga  Pertemukan GUBERNUR dan Sultan Tidore.Catatan Jemah Haji 2025

Jika kedua paslon ini yaitu 01 dan 03 menggugat ke MK, maka akan sangat bergantung dengan data yang dimiliki dan disiapkan oleh paslon 01 dan 03. Jika datanya lengkap, 01 dan 03 bisa membuktikan ada kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), maka paslon 02 bisa didiskualifikasi. Dan yang akan maju putaran kedua adalah 01 vs 03. Apakah ini mungkin? Tidak ada yang tidak mungkin. Bergantung bukti yang diajukan paslon 01 dan 03.

Baca Juga  Di Era Prabowo, Orang-Orang Yang Dibesarkan Jokowi Dibantai

Pilkada Bandar Lampung tahun 2021, salah satu paslon pernah didiskualifikasi. Ini bisa jadi yurisprudensi untuk membuat keputusan apakah 02 memenuhi syarat untuk didiskualifikasi. Atau malah diadakan pemilu ulang.

Bagaimana kalau ternyata 01 dan 03 tidak bisa membuktikan adanya kecurangan TSM? Secara hukum, pemilu selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *