oleh

Ternyata ! KPU Hal-Sel dihuni Komisioner Pelanggar Kode Etik, Pantas Saja Etikanya Begitu

-HEADLINE-103 Dilihat

Komisioner KPU Halsel itu didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan calon bupati Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang pencalonan kepala daerah.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Anggota DKPP, Dr Ida Budhiati dikutip di laman resmi DKPP.

Baca Juga  Profesor Ekonomi Ini Minta Sherly Tidak Ulur Pencairan Tukin dan TTP Untuk Stimulasi Daya Beli

Sementara, sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Yaret Colling selaku Anggota KPU Halsel.

Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Halsel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *