PIKIRAN UMMAT.COM—Labuha||Kasus pengusiran jurnalis peliputan rapat pleno KPU dengan agenda rekapitulasi suara disorot tajam.Kawanan komisioner KPU hal-sel ini terkuak latar belakang mereka sebagai pelanggar kode etik.Prilaku mereka mengusir wartawan dinilai sejalan dengan status hukuman kode etik.
Dilansir dari media siber newsGapi, Rusna Ahmad, Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) yang mengusir wartawan lantaran tidak membawa surat tugas khusus peliputan pemilu saat meliput hasil rekapitulasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di tingkat Kabupaten, Kamis (29/2) kemarin, ternyata pernah dijatuhi sangsi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP di tahun 2020.
”komisioner KPU Nir etik, ada harus main usir wartawan”ketus salah satu jurnalis.
Selain Rusna Ahmad, komisioner KPU Halsel lainya juga dijatuhi sangsi yang sama yakni M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling. Sangsi tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor:161-PKE-DKPP/XI/2020.
Komentar