HEADLINE

Gelar Aksi Demo, Jurnalis Hal-Sel Kecam dan Boikot KPU Hal-Sel

Buntut pengusiran wartawan peliput pleno KPU

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Insiden pengusiran wartawan dan sikap mempersulit akses jurnalis meliput proses rapat pleno KPU Halmahera Selatan berbuntut panjang.

Puluhan wartawan baik media cetak, elektronik dan online serta LSM menggelar aksi demonstrasi di Hotel Buana Lippu Desa Mandaong Kecamatan Bacan sebagai tempat dilangsukanya pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Aksi itu terkait dengan dugaan pengekangan terhadap kebebasan pers pasca tidak diberikannya wartawan meliput jalanya pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Dalam aksinya, Jurnalis Hal-Sel mengecam keras tindakan KPU Hal-Sel dan menyatakan memboikot agenda-agenda KPU.Sebab KPU hal-Sel dalam tanggapannya bahwa tindakan mereka mengusir wartawan seolah tidak berdosa dan tidak menyatakan permintaan maaf sebagaimana dituntut wartawan dalam aksinya.Padahal sikap KPU dirasakan sangat mencederai moral dan mengekang kebebasan pers yang dijamin oleh negara.

“Ketua KPU dan Ibu Musna tdk akui keselahan sehingga seluruh Wartawan sepakat boikot seluruh kegiatan KPUD Halsel dan mengangkat seluruh pemberitaan kasus KPUD. KPUD juga menolak bermitra denga Pers sehingga pers siap halsel berspakat bookot seluruh aktifitas KPUD”tegas sapaan Jurnalis Aktual Tajam Terpercaya ini.

“Sikap KPU ini telah belenggu kebebasan pers khususnya di Halmahera Selatan,” ujar Salah satu orator, Sahmar M Zen, dalam orasinya.

Ditegaskan, apa yang dilakukan oleh KPU Halsel tidak bisa dibenarkan, karena itu sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Itu pleno terbuka, KPU seharusnya bisa memfasilitasi wartawan dalam mencari informasi untuk disajikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Aksi demo Jurnalis Hal-Sel sebagai bentuk protes terhadap sikap KPU Hal-Sel yang tidak pro jurnalisme

“KPU Halsel harus meminta maaf, karena mencederai kebebasan pers. Kedepan paling tidak ada perwakilan dari jurnalis dan layar lebar di luar debat,” pungkasnya.

Hal yang sama pun disampaikan salah satu Wartawan media online, Amrul Doturu dalam orasinya, mengatakan, bahwa apa yang dilakukan KPU itu telah melanggar kebebasan pers, karena tidak memberikan wartawan masuk untuk mencari berita dengan alasan, wartawan wajib menunjukan surat tugas atau lainnya.

“Kebijakan KPU itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang Pers,” katanya.

Ketua LSM Kane, Rizal Marsaoly, mengatakan, medeksak Ketua KPU Halsel supaya mundur dari jabatannya, karena tindakan yang tidak memberikan wartawan masuk dalam acara pleno terbuka rekapitulasi itu telah melukai kebebasan pers. (iel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *