oleh

Gelar Aksi Demo, Jurnalis Hal-Sel Kecam dan Boikot KPU Hal-Sel

“Ketua KPU dan Ibu Musna tdk akui keselahan sehingga seluruh Wartawan sepakat boikot seluruh kegiatan KPUD Halsel dan mengangkat seluruh pemberitaan kasus KPUD. KPUD juga menolak bermitra denga Pers sehingga pers siap halsel berspakat bookot seluruh aktifitas KPUD”tegas sapaan Jurnalis Aktual Tajam Terpercaya ini.

“Sikap KPU ini telah belenggu kebebasan pers khususnya di Halmahera Selatan,” ujar Salah satu orator, Sahmar M Zen, dalam orasinya.

Baca Juga  MK-BISA Bungkus Ternate, Dr.Sofyan Abas : MK-BISA Lantik !

Ditegaskan, apa yang dilakukan oleh KPU Halsel tidak bisa dibenarkan, karena itu sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Itu pleno terbuka, KPU seharusnya bisa memfasilitasi wartawan dalam mencari informasi untuk disajikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *