“KPU Halsel harus meminta maaf, karena mencederai kebebasan pers. Kedepan paling tidak ada perwakilan dari jurnalis dan layar lebar di luar debat,” pungkasnya.
Hal yang sama pun disampaikan salah satu Wartawan media online, Amrul Doturu dalam orasinya, mengatakan, bahwa apa yang dilakukan KPU itu telah melanggar kebebasan pers, karena tidak memberikan wartawan masuk untuk mencari berita dengan alasan, wartawan wajib menunjukan surat tugas atau lainnya.
“Kebijakan KPU itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang Pers,” katanya.
Komentar