“Penetapan zakat fitrah disesuaikn dengan kenaikan harga beras. Kami mengambil standar harga pertengahan, karena pertimbangannya mayoritas warga Ternate mengkonsumsi beras dengan harga pertengahan,” katanya, Kamis (7/3).
Sementara untuk zakat maal, ia menuturkan diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp968,385 per gram. Dengan begitu, nisab zakat maal diputuskan sebesar Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan dengan kadar zakat 2,5 persen.
Besaran fidyah tahun 2024 ini sebesar Rp60.000 per hari,” tuturnya.
Komentar