HEADLINEOPINI

KPU Hal-Sel Kembali Hal Selalu.

Catatan Demokrasi Pemilu 2024

Lagi ! KPU Kabupaten Halmahera Selatan menuai sorotan tajam.Kali ini bahkan nambah masalahnya, selain soal proses rekapitulasi suara seperti permasalahan yang kerap menimpa lembaga penyelenggara pemilu Hal-Sel ini, juga “hal selalu” lagi dengan kaum pers.

Sampai pada detik ini, KPU Hal-Sel seolah terjerat sendiri “siapa menuai angin dia akan menuai badai”.Potensial, pleno rekapitulasi di KPU Hal-Sel di take over KPU Provinsi Malut karena diprediksi molor dari jadwal konstitusional.Padahal seluruh komponen termasuk kaum jurnalistik berharap KPU bisa menjalankan amanat mulia ini dengan profesional dan bermartabat agar penyelenggaraan pemilu Hal-Sel 2024 sukses yang menandai spirit baru dan legacy berharga bagi Komisioner-komisioner KPU ke depan bahwa Pemilu  Hal-Sel yang luber dan jurdil juga bisa.

Namun, Publik Hal-Sel sudah mahfum “ah namanya saja KPU Hal-Sel  ya pasti Hal selalu”.Publik Malut bahkan khalayak komponen nasional juga demikian.Ada adagium “pemilu dan Pilkada hal-sel pasti bermasalah”.Ironisnya selalu bersumber dari KPU sendiri.

Dalam pemetaan KPU pusat dan Bawaslu Pusat, Maluku utara diantaranya Hal-Sel didiagnosa mengidap endemik masalah pemilu.Artinya Selalu saja bermasalah disetiap periode agenda pemilu dan pemilukada, seperti penyakit musiman yang kerap muncul di setiap musim Pemilu dan Pilkada.

Hal-Sel masuk peta rawan konflik pemilu itu berbasis data pemilu ke pemilu yang berujung pada konflik.Komisioner KPU dari periode ke periode kerap menuai pemecatan, jika tidak semua, pasti sebagian.Sekarang saja konon seperti diberitakan salah satu media siber, beberapa komisioner KPU Hal-Sel sudah divonis melanggar etik, nemun mereka masih tetap diamanahi sebagai komisioner KPU untuk mendrive agenda pemilu dan Pilpres  yang maha penting dan strategis ini.Terbukti, KPU Hal-Sel jadi hal selalu kan.

Masalah yang lagi mengemuka hangat dan viral saat ini adalah Komisioner KPU Hal-Sel yang juga Pimpinan rapat pleno rekapitulasi melakukan pengusiran terhadap wartawan atas nama Amrul Doturu dan KPU dinilai secara sistimatis menghalangi akses pers terhadap proses rapat pleno.Problem yang tak kalah serius yang mengancam misi fundamental dan strategis pemilu yakni pemilu harus memiliki legitimasi publik.

Insan pers bersama LSM yang peduli demokrasi menggelar aksi demonstrasi,  mengepung Sekertariat rapat pleno KPU di hotel buana lipu, Tomori, Senin (4/3/2024) kemarin.Mereka mengecam sikap KPU Hal-Sel dan menyatakan boikot seluruh aktivitas KPU pada agenda rapat pleno.Celaka !

KPU Hal-Sel dinilai mempersulit akses pers secara sistimatis karena tidak menerapkan kemitraan dengan pers secara profesional.KPU menuntut jurnalis harus menunjukan surat tugas khusus peliputan rapat pleno tetapi tidak dipersiapkan secara profesional.Wartawan baru tahu ada syarat aneh itu ketika meliput rapat pleno, bukan diberitahukan sebelumnya jika KPU tidak ingin mengundang wartawan untuk membahas protokol peliputan sesuai mekanisme KPU karena akan memakan biaya.

Sikap KPU hal-sel ini oleh insan pers Hal-Sel menabrak UU pokok pers mencederai dunia pers yang yang merdeka dan bermartabat.

Pertanyaannya, Bukankan eksistensi pers di aktivitas KPU dalam Pemilu adalah krusial dalam rangka membangun legitimasi pemilu yang berintegritas sebagaimana azaz penyelenggaraan pemilu sehingga pelibatannya harus dikemas secara profesional dan terakses luas ?Apakah KPU memang tidak tahu atau pongah bahwa peran pers sangat strategis dalam membangun legitimasi pemilu dalam rangka membangun pemerintahan baik Eksekutiv dan legislativ yang dipercaya?Disini letak celaka nya.

Apa iya dan tidak lacur sikap KPU sedemikian ?

Dalam perspektif demokrasi, sikap Komisioner sekaligus Pimpinan rapat pleno dan olehnya saya sebut sebagai sikap KPU Hal-Sel mencerminkan dua hal serius baik secara idiologis maupun dari sisi teknokrasi.

Pertama ;Secara idiologis, bahwa Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang salah satunya memposisikan pers sebagai pilar demokrasi selain legislativ, Eksekutiv dan judikativ.

Pada perspektif ini, pers berperan membangun, mengawasi  dan menjamin kehidupan negara yang demokratis dimana Pentingnya  demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dalam hal-hal berikut : Terjadinya kontrol sosial dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan untuk membuktikan kebebasan kepada masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih serta membangun legitimasi publik terhadap pemerintahan.

Prof.Jimly Assiddiki menyatakan, pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan menjadi kalimat pertama dalam Pembukaan. Jadi keliru bila ada yang menganggap pers tidak ada di dalam UUD 1945, tegasnya. Selain itu, menurut Jimly, Salah satu roh dari demokrasi adalah kebebasan bereksperesi. Dan itu dekat dengan kebebasan pers.

Dalam kehidupan demokrasi, pers memiliki peran besar sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat. Pers bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif. Pers berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu.

Dalam perspektif ini, pers memiliki power yang bak pisau bermata dua yakni pada satu sisi bisa memperkuat legitimasi hasil pemilu dan sebaliknya sisi lain potensial mengancam ligitimasi pemilu.

Pada aras inilah, peran KPU menempatkan pers sebagai mitra sejajar sangat diperlukan.Pada kasus ini, KPU Hal-Sel yang tengah disorot tajam, membuka konflik dengan pers adalah tindakan konyol.

Ke dua ; Tindakan pengusiran wartawan dan upaya menghalangi akses pers oleh Komisioner KPU Hal-Sel adalah bentuk sikap KPU Hal-Sel yang tidak memahami azaz  pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.Azaz ini diterjemahkan dalam 12 azaz penyelenggaraan pemilu diantaranya azaz terbuka dan akuntabel.Apakah KPU Hal-Sel tidak memiliki alternatif resolusi yang lebih bertabat ketimbang Sekonyong-konyong mengusir ?

Azaz Terbuka

Salah satu asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah asas terbuka. Asas terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu mengacu pada penerapan prinsip transparansi dalam segala proses yang terkait dengan Pemilu. Hal ini mencakup proses penyusunan Daftar Pemilih, pelaksanaan kampanye, proses pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.

Dengan prinsip terbuka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara detail setiap tahapan Pemilu yang dilaksanakan. Penyelenggara Pemilu juga diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait mekanisme dan prosedur Pemilu. Selain itu, asas terbuka juga memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam memantau proses Pemilu guna memastikan keabsahan dan keadilan pelaksanaannya.

Dengan demikian, asas terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu memegang peranan penting dalam menjamin kepercayaan publik terhadap integritas dan legitimasi Pemilu itu sendiri.

Dalam konteks praktis, azaz ini menempatkan posisi pers sangat strategis dan penting dalam rangka menjamin kepercayaan publik terhadap integritas dan legitimasi pemilu.Tentu dalam konteks peran dan praktek jurnalisme yang independen, merdeka  dan profesional.

Azaz Akuntabel.

Salah satu asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah akuntabel. Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu mengacu pada kewajiban untuk bertanggung jawab atas semua keputusan dan tindakan yang diambil serta transparan dalam segala hal terkait dengan proses Pemilu.

Dalam konteks ini, para penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus dapat memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan setiap kebijakan dan aktivitas yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu. Mereka harus membuka akses informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait dengan tahapan, mekanisme, dan hasil dari Pemilu.

Selain itu, asas akuntabel juga menuntut adanya integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, sehingga proses Pemilu dapat berjalan secara adil dan transparan. Dengan demikian, akuntabilitas menjadi landasan penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan demokratis.

Lagi dan lagi, azaz penyelenggaraan pemilu ini sangat membutuhkan kehadiran pers.

Kesimpulan.

Pertama ;Sikap KPU Hal-Sel yang tidak menyiapkan sistem akses peliputan pers yang terbuka dan luas serta profesional merupakan bentuk sikap tidak menempatkan eksistensi dan peran pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis secara bermartabat serta telah melanggar prinsip -prinsip dan azaz demokrasi terlebih azaz penyelenggaraan pemilu.

Kedua ; pengusiran terhadap wartawan peliput rapat pleno patut diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap dunia pers dan pembumkangan demokrasi.

Ke tiga ; seluruh komisioner KPU patut diduga tidak layak lagi sebagai komisioner KPU baik saat ini maupun yang akan datang sebagai upaya untuk membangun sistem pemilu yang luber dan jurdil menuju bangsa Indonesia yang demokratis.

Ke empat, kita semua komponen bangsa di Hal-Sel tentu mengharapkan KPU bisa melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi dengan tuntas guna memberikan kepastian hukum kepada rakyat Hal-Sel, bukan bisa di take over KPU Provinsi karena dinilai tudak mampu dan potensial menimbulkan pemilu di hal-sel tidak memiliki legitimasi publik(***)

Babang, Selasa 5/3/2024.

Usman Sergi, SH/Pemred & pemerhati Demokrasi.

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close