oleh

KPU Hal-Sel Kembali Hal Selalu.

-HEADLINE, OPINI-178 Dilihat

Pada perspektif ini, pers berperan membangun, mengawasi  dan menjamin kehidupan negara yang demokratis dimana Pentingnya  demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dalam hal-hal berikut : Terjadinya kontrol sosial dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan untuk membuktikan kebebasan kepada masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih serta membangun legitimasi publik terhadap pemerintahan.

Prof.Jimly Assiddiki menyatakan, pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan menjadi kalimat pertama dalam Pembukaan. Jadi keliru bila ada yang menganggap pers tidak ada di dalam UUD 1945, tegasnya. Selain itu, menurut Jimly, Salah satu roh dari demokrasi adalah kebebasan bereksperesi. Dan itu dekat dengan kebebasan pers.

Dalam kehidupan demokrasi, pers memiliki peran besar sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat. Pers bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif. Pers berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu.

Baca Juga  Bisnis Women Asal Malut-Makayoa ini Jajal Bisnis Cafe di Kota Bekasi.

Dalam perspektif ini, pers memiliki power yang bak pisau bermata dua yakni pada satu sisi bisa memperkuat legitimasi hasil pemilu dan sebaliknya sisi lain potensial mengancam ligitimasi pemilu.

Pada aras inilah, peran KPU menempatkan pers sebagai mitra sejajar sangat diperlukan.Pada kasus ini, KPU Hal-Sel yang tengah disorot tajam, membuka konflik dengan pers adalah tindakan konyol.

Ke dua ; Tindakan pengusiran wartawan dan upaya menghalangi akses pers oleh Komisioner KPU Hal-Sel adalah bentuk sikap KPU Hal-Sel yang tidak memahami azaz  pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.Azaz ini diterjemahkan dalam 12 azaz penyelenggaraan pemilu diantaranya azaz terbuka dan akuntabel.Apakah KPU Hal-Sel tidak memiliki alternatif resolusi yang lebih bertabat ketimbang Sekonyong-konyong mengusir ?

Baca Juga  Ribuan Pelayat dan Pengantar Mengiringi Kepergian Abadi KH.Ghani Kasuba

Azaz Terbuka

Salah satu asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah asas terbuka. Asas terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu mengacu pada penerapan prinsip transparansi dalam segala proses yang terkait dengan Pemilu. Hal ini mencakup proses penyusunan Daftar Pemilih, pelaksanaan kampanye, proses pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.

Dengan prinsip terbuka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara detail setiap tahapan Pemilu yang dilaksanakan. Penyelenggara Pemilu juga diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait mekanisme dan prosedur Pemilu. Selain itu, asas terbuka juga memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam memantau proses Pemilu guna memastikan keabsahan dan keadilan pelaksanaannya.

Dengan demikian, asas terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu memegang peranan penting dalam menjamin kepercayaan publik terhadap integritas dan legitimasi Pemilu itu sendiri.

Dalam konteks praktis, azaz ini menempatkan posisi pers sangat strategis dan penting dalam rangka menjamin kepercayaan publik terhadap integritas dan legitimasi pemilu.Tentu dalam konteks peran dan praktek jurnalisme yang independen, merdeka  dan profesional.

Baca Juga  Pertarungan Politikus Saudagar, Birokrat dan Aktivis Politik di Perang Kota

Azaz Akuntabel.

Salah satu asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah akuntabel. Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu mengacu pada kewajiban untuk bertanggung jawab atas semua keputusan dan tindakan yang diambil serta transparan dalam segala hal terkait dengan proses Pemilu.

Dalam konteks ini, para penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus dapat memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan setiap kebijakan dan aktivitas yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu. Mereka harus membuka akses informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait dengan tahapan, mekanisme, dan hasil dari Pemilu.

Selain itu, asas akuntabel juga menuntut adanya integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, sehingga proses Pemilu dapat berjalan secara adil dan transparan. Dengan demikian, akuntabilitas menjadi landasan penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan demokratis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *