Lagi dan lagi, azaz penyelenggaraan pemilu ini sangat membutuhkan kehadiran pers.
Kesimpulan.
Pertama ;Sikap KPU Hal-Sel yang tidak menyiapkan sistem akses peliputan pers yang terbuka dan luas serta profesional merupakan bentuk sikap tidak menempatkan eksistensi dan peran pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis secara bermartabat serta telah melanggar prinsip -prinsip dan azaz demokrasi terlebih azaz penyelenggaraan pemilu.
Kedua ; pengusiran terhadap wartawan peliput rapat pleno patut diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap dunia pers dan pembumkangan demokrasi.
Ke tiga ; seluruh komisioner KPU patut diduga tidak layak lagi sebagai komisioner KPU baik saat ini maupun yang akan datang sebagai upaya untuk membangun sistem pemilu yang luber dan jurdil menuju bangsa Indonesia yang demokratis.
Ke empat, kita semua komponen bangsa di Hal-Sel tentu mengharapkan KPU bisa melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi dengan tuntas guna memberikan kepastian hukum kepada rakyat Hal-Sel, bukan bisa di take over KPU Provinsi karena dinilai tudak mampu dan potensial menimbulkan pemilu di hal-sel tidak memiliki legitimasi publik(***)
Babang, Selasa 5/3/2024.
Komentar