oleh

KPU Hal-Sel Kembali Hal Selalu.

-HEADLINE, OPINI-150 Dilihat

Lagi ! KPU Kabupaten Halmahera Selatan menuai sorotan tajam.Kali ini bahkan nambah masalahnya, selain soal proses rekapitulasi suara seperti permasalahan yang kerap menimpa lembaga penyelenggara pemilu Hal-Sel ini, juga “hal selalu” lagi dengan kaum pers.

Sampai pada detik ini, KPU Hal-Sel seolah terjerat sendiri “siapa menuai angin dia akan menuai badai”.Potensial, pleno rekapitulasi di KPU Hal-Sel di take over KPU Provinsi Malut karena diprediksi molor dari jadwal konstitusional.Padahal seluruh komponen termasuk kaum jurnalistik berharap KPU bisa menjalankan amanat mulia ini dengan profesional dan bermartabat agar penyelenggaraan pemilu Hal-Sel 2024 sukses yang menandai spirit baru dan legacy berharga bagi Komisioner-komisioner KPU ke depan bahwa Pemilu  Hal-Sel yang luber dan jurdil juga bisa.

Namun, Publik Hal-Sel sudah mahfum “ah namanya saja KPU Hal-Sel  ya pasti Hal selalu”.Publik Malut bahkan khalayak komponen nasional juga demikian.Ada adagium “pemilu dan Pilkada hal-sel pasti bermasalah”.Ironisnya selalu bersumber dari KPU sendiri.

Baca Juga  Selamat Jalan Bulan Suci, TAQABBALLAHU MINNA WAMINKUM” Semoga Berjumpa Kembali di Ramadhan 1447 Hijriyah

Dalam pemetaan KPU pusat dan Bawaslu Pusat, Maluku utara diantaranya Hal-Sel didiagnosa mengidap endemik masalah pemilu.Artinya Selalu saja bermasalah disetiap periode agenda pemilu dan pemilukada, seperti penyakit musiman yang kerap muncul di setiap musim Pemilu dan Pilkada.

Hal-Sel masuk peta rawan konflik pemilu itu berbasis data pemilu ke pemilu yang berujung pada konflik.Komisioner KPU dari periode ke periode kerap menuai pemecatan, jika tidak semua, pasti sebagian.Sekarang saja konon seperti diberitakan salah satu media siber, beberapa komisioner KPU Hal-Sel sudah divonis melanggar etik, nemun mereka masih tetap diamanahi sebagai komisioner KPU untuk mendrive agenda pemilu dan Pilpres  yang maha penting dan strategis ini.Terbukti, KPU Hal-Sel jadi hal selalu kan.

Masalah yang lagi mengemuka hangat dan viral saat ini adalah Komisioner KPU Hal-Sel yang juga Pimpinan rapat pleno rekapitulasi melakukan pengusiran terhadap wartawan atas nama Amrul Doturu dan KPU dinilai secara sistimatis menghalangi akses pers terhadap proses rapat pleno.Problem yang tak kalah serius yang mengancam misi fundamental dan strategis pemilu yakni pemilu harus memiliki legitimasi publik.

Baca Juga  Hi.Is Suaib : PKS Mendukung Kebijakan Fiskal Segera di Luncurkan

Insan pers bersama LSM yang peduli demokrasi menggelar aksi demonstrasi,  mengepung Sekertariat rapat pleno KPU di hotel buana lipu, Tomori, Senin (4/3/2024) kemarin.Mereka mengecam sikap KPU Hal-Sel dan menyatakan boikot seluruh aktivitas KPU pada agenda rapat pleno.Celaka !

KPU Hal-Sel dinilai mempersulit akses pers secara sistimatis karena tidak menerapkan kemitraan dengan pers secara profesional.KPU menuntut jurnalis harus menunjukan surat tugas khusus peliputan rapat pleno tetapi tidak dipersiapkan secara profesional.Wartawan baru tahu ada syarat aneh itu ketika meliput rapat pleno, bukan diberitahukan sebelumnya jika KPU tidak ingin mengundang wartawan untuk membahas protokol peliputan sesuai mekanisme KPU karena akan memakan biaya.

Sikap KPU hal-sel ini oleh insan pers Hal-Sel menabrak UU pokok pers mencederai dunia pers yang yang merdeka dan bermartabat.

Baca Juga  Catatan Pimred : SAYA TALIABU Menangi Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Era Baru Atau Sama Saja Kah

Pertanyaannya, Bukankan eksistensi pers di aktivitas KPU dalam Pemilu adalah krusial dalam rangka membangun legitimasi pemilu yang berintegritas sebagaimana azaz penyelenggaraan pemilu sehingga pelibatannya harus dikemas secara profesional dan terakses luas ?Apakah KPU memang tidak tahu atau pongah bahwa peran pers sangat strategis dalam membangun legitimasi pemilu dalam rangka membangun pemerintahan baik Eksekutiv dan legislativ yang dipercaya?Disini letak celaka nya.

Apa iya dan tidak lacur sikap KPU sedemikian ?

Dalam perspektif demokrasi, sikap Komisioner sekaligus Pimpinan rapat pleno dan olehnya saya sebut sebagai sikap KPU Hal-Sel mencerminkan dua hal serius baik secara idiologis maupun dari sisi teknokrasi.

Pertama ;Secara idiologis, bahwa Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang salah satunya memposisikan pers sebagai pilar demokrasi selain legislativ, Eksekutiv dan judikativ.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *