PIKIRAN UMMAT.COM—MABA||Anjas Taher, Wakil Bupati Halmahera Timur bakal melaporkan pihak-pihak yang dituding telah mencemarkan nama baiknya ke pihak berwenang.
Media pers yang telah memuat berita yang tak berimbang dan mengandung unsur hoaks yang merugikan nama baiknya akan diadukan ke dewan pers, demikian akun Facebook dan titok yang mengunggah dan menyebarkan berita bohong atau hoaks akan di polisikan.
“pemberintaan dimedia dan media sosial (FB dan titok) yang ditudukan kepada Wakil Bupati Haltim merupakan fitna yg keji, sehingga secara pribadi Wakil Bupati pada hari Senin 25 Maret 2024 akan melaporkan media2 yg memuat berita tersebut ke dewan pers, dan pada hari kamis, dan 28 Maret 2024 laporan ke polisi atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) terhadap oknum tertentu, dan akun FB dan tiktok”demikian tulis Anjas Taher dalam pesan whatsaapnya.
Seperti diketahui, postingan di akun media sosial Facebook atas nama HL menarasikan bahwa Anjas Taher pembohong, duit Masyarakat pemilik lahan sebesar R0.25 milyar namun terbayarkan hanya Rp.8 MILAD.
“Wakil Bupati Halmahera Timur pang foya, masyarakat pe doi lahan 25 Milyar, yang terealisasi hanya 8 Milyar, semoga cepat di proses dan di tangkap”tulis HL dalam postingannya.
Sementara Sekertaris jenderal salah satu LSM melalui pemberitaan media siber dimana mendesak KPK memeriksa wakil Bupati Hal-Tim atas dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 400 hektar di wilayah Tafublewen.
Sekjen LSM itu menuding, ganti rugi lahan sebesar Rp.25 milyar diduga telah di tilep sehingga realisasi ke warga hanya sebesar Rp.8 milyar.
Menurut Anjas Taher, perbuatan para pihak merupakan fitnah yang keji yang sangat merugikan nama baik pribadi dan martabat keluarga sehingga harus diproses hukum sebagai sebuah pembelajaran.
Anjas menilai bahwa informasi yang disebarkan tidak melalui Komfirmasi yang berimbang, atau sepihak, tidak benar dan semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan kredibilitasnya dimata publik.
Oleh karena itu, Anjas akan melakukan upaya hukum ke dewan pers pada tanggal 25 Maret 2024 dan ke kepolisiab pada tanggal 28 Maret 2024 nanti sebagai bahan pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi baik pada dirinya maupun orang lain.
Sampai berita ini naik tayang, baik media maupun neter yang terancam dilaporkan belum dimintai komfirmasi(***)