Menurut Anjas Taher, perbuatan para pihak merupakan fitnah yang keji yang sangat merugikan nama baik pribadi dan martabat keluarga sehingga harus diproses hukum sebagai sebuah pembelajaran.
Anjas menilai bahwa informasi yang disebarkan tidak melalui Komfirmasi yang berimbang, atau sepihak, tidak benar dan semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan kredibilitasnya dimata publik.
Oleh karena itu, Anjas akan melakukan upaya hukum ke dewan pers pada tanggal 25 Maret 2024 dan ke kepolisiab pada tanggal 28 Maret 2024 nanti sebagai bahan pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi baik pada dirinya maupun orang lain.
Sampai berita ini naik tayang, baik media maupun neter yang terancam dilaporkan belum dimintai komfirmasi(***)
Komentar