PIKIRAN UMMAT.COM—TERNATE||Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Provinsi Maluku utara tengah berjalan alot.Pasalnya Bawaslu Malut mengeluarkan rekomendasi penyelesaian masalah di KPU Hal-Sel harus turun sampai tingkat 2 kebawah yakni ke plano C salinan tingkat TPS.
Keputusan Bawaslu Malut ini dinilai bakal berimplikasi luas jika diiyakan KPU Malut yakni berdanpak pada tertundanya proses tahapan rekapitulasi.
”rekomendasi Bawaslu ini jadi panjang prosesnya karena harus turun ke plano salinan C 1 karena ada di 800 lebih TPS yang tersebar di 5 dapil” ujar Iswan.
KPU Malut kabarnya melakukan konsultasi perihal rekomendasi Bawaslu Malut ke KPU pusat.Sebab “Danpaknya luas pada penyelenggaraan tahapan pleno”tandasnya.
Sebelumnya rapat pleno KPU sempat ricuh akibat protes keras salah satu saksi dari partai Gerindra.Bersamaan 11 saksi dari 11 partai politik ngotot hasil penetapan KPU Hal-Sel tentang hasil pemilu legislativ Hal-Sel harus ditinjau kembali.Mereka menuntut penyelesaian masalah harus turun ke plano salinan C 1 dan diiyakan Bawaslu Malut.
Berdasarkan protes para saksi itu, Bawaslu langsung mengambil sikap rekomendasi turun 2 tingkat ke bawah yakni plano salinan C 1.
Persoalannya Bawaslu Malut dinilai gegabah, terlalu cepat mengambil keputusan sebelum memberikan kesempatan KPU dan Bawaslu Ha-Sel menyampaikan klarifikasi perihal penyelenggaraan tahapan pemilu di Hal-Sel sampai pada tahapan proses pleno tingjat KPU dan pengambilan keputusan.
”Bawaslu Malut terlalu cepat dan gegabah, tetiba Bawaslu langsung menetapkan keputusan rekomendasi turun ke plano salinan C 1 tanpa memberikan kesempatan ke KPU dan Bawaslu Hal-Sel untuk menjelaskan pE laksanakan pemilu di Hal-Sel”nilai dia.
“Anehnya drafnya rekomendasinya sudah disiapkan sudah diatas meja padahal protes tengah berjalan”ungkap sumber lain.
Namun Mansur Abdul Fatah, Ketua DPW Partai Prima sekaligus saksi Capres Prabowo -Gibran menyatakan mendukung keputusan Bawaslu.Selain sistimatis sesuai PKPU juga bisa membuka kotak pandora kasus pemilu Hal-Sel.
”saya sangat sepakat dengan rekomendasi Bawaslu Malut turun 2 tingkat di Plano salinan C 1 bila perlu buka kotak suara”tegas sapaan karib Culen ini.
Bawaslu Malut memang tengah menuai sorotan tahan terkait isu pertemuan oknum komisioner Bawaslu Malut dengan saksi dari Partai Gerindra.Praktisi hukum menilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik.
Dugaan pertemuan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Malut, Sumitro Muhamadiahdengan Caleg Gerindra Dapil IV, Muhammad Likur A. Latif di Hotel Janisy Halmahera Selatan disorot praktisi hukum, Agus R. Tampilang.
Dilansir dari media siber Terbut Malut, Bagi Agus R Tampilang menilai tindakan Sumitro selaku penyelenggara pemilu melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tentunya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan asas moralitas etika pemilu yang diatur dalam huruf L BaB VIII, peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam peraturan DKPP jelas-jelas melarang penyelenggara melakukan pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.
“Jadi kalau pertemuan itu benar lalu diakui oknum penyelenggara pemilu maka bertentangan dengan kode etik. Dan saya yakin kalau hal ini dibawa ke DKPP, sudah pasti yang bersangkutan diberhentikan dari Bawaslu,”ungkapnya Senin, (11/3/2024).
Sementara di Pasal 6 Peraturan DKPP, lanjut Agus, menjelaskan penyelenggara pemilu harus mengutamakan kepentingan umum dibandingkan pribadi atau kelompok.
Sampai berita ini naik tayang, pihak Bawaslu dan KPU belum semoat dimintai Komfirmasi dan rapat pleno KPU Malut masih di short(***)