oleh

Pleno di KPU Malut Masih Alot Soal Hal-Sel

Dilansir dari media siber Terbut Malut, Bagi Agus R Tampilang menilai tindakan Sumitro selaku penyelenggara pemilu melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tentunya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan asas moralitas etika pemilu yang diatur dalam huruf L BaB VIII, peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Debat Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang

Dalam peraturan DKPP jelas-jelas melarang penyelenggara melakukan pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.

“Jadi kalau pertemuan itu benar lalu diakui oknum penyelenggara pemilu maka bertentangan dengan kode etik. Dan saya yakin kalau hal ini dibawa ke DKPP, sudah pasti yang bersangkutan diberhentikan dari Bawaslu,”ungkapnya Senin, (11/3/2024).

Baca Juga  Unggul Jauh Perolehan Suara, Bassam-Helmi Bungkus Pilkada Hal-Sel

Sementara di Pasal 6 Peraturan DKPP, lanjut Agus, menjelaskan penyelenggara pemilu harus mengutamakan kepentingan umum dibandingkan pribadi atau kelompok.

Sampai berita ini naik tayang, pihak Bawaslu dan KPU belum semoat dimintai Komfirmasi dan rapat pleno KPU Malut masih di short(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *