oleh

Tok !DPR dan Pemerintah Setuju Pak Kades Bisa Berkuasa 8 Tahun Dalam 2 Periode

-HEADLINE, POLITIK-219 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.COM—JAKARTA||Para Kepala Desa se Indonesia bernafas lega.Pasalnya perjuangan mereka memperpanjang masa jabatan 8 tahun per periode dan bisa sampai 2 periode atau 16 tahun berkuasa disetujui DPR RI dan Pemerintah RI.

Ha itu dipastikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Baca Juga  DI DUGA BERPERAN GANDA SEBAGAI PENGUASA YANG PENGUSAHA, Muammil Sunan : Gubernur Sherly Hanya Omon-Omon

Dilansir dari CNBC, Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.
Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *