“Apakah Kementerian dalam negeri sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sehingga dengan cara paksa melakukan pemblokiran anggaran ? apakah Kemendagri mengalbil tanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah dalam fungsi sebagai Pembina pemerintah daerah ?”yanya dia.
Dia menjelaskan bahwa Fenomena yang dikenal pemblokir sementara anggaran (automatic adjustment), terjadi saat pade Covid-19, yang dilakukan oleh Kementerian keuangan atas Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan Lembaga negara, pada jenis belanja pemerintah di Kementerian, atas dasar Menteri Keuangan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara, yang mendapatkan kewenangan Presiden dalam hal Pengelolaan Keuangan Negara.
Dijelaskanya bahwa Kekuasaan Menteri Keuangan dalam pengelolaan Keuangan Negara, sekalipun Menteri Keuangan tidak melakukan pemblokiran sementara APBN atau APBD, karena instrument APBN dan APBD memiliki legalitas pembiayaan untuk mengerakkan perekonomian, karena itu Upaya pemblokiran anggaran adalah bagian dari Upaya supfersi yang menghambat kinerja ekonomi daerah.
“Adakah klausal kewenangan kemendagri untuk melakukan pemblokiran anggaran pemerintah daerah ? ataukah ini cara-cara over kuasa yang dimiliki kemendagri untuk kesewenangan untuk menghambat kinerja ekonomi daerah yang didasari pada spending pemerintah daerah, sehingga dengan sangat mudah kemendagri melakukan Upaya yang tidak termuat dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah”tukas sapaan karib Om Pala Malanesia ini.
Komentar