Ekonom yang kerap menjadi nara sumber di Forum Bapenas ini secara sistimatis memaparkan bahwa Dalam undang-undang Keuangan Negara (UU 17/2003), Undang-undang Administrasi Keuangan negarra (UU 1/2004), Undang-undang otonomi daerah (UU 23/2014), adakah aturan yang memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah untuk melakukan pemblokiran APBD ? adakah kewenangan Lembaga untuk memblokir APBD ? rasanya tidak ada kewenangan instansi atau Lembaga untuk melakukan pemblokiran APBD, yang ada hanya diberi kewenangan pemblokiran anggaran yang termuat dalam DPA, dengan pertimbangan-pertimbangan darurat, sehingga beberapa pos anggaran dalam APBD atau APBN dilakukan penundaan sementara, tapi tidak ada kewenangan untuk memblokir APBD.
“Sesuatu yang mengagetkan apa yang dilakukan oleh Kemendagri, atas dasar regulasi mana yang memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada Kemendagri untuk melakukan pemblokiran APBD ?
“bukankah APBD adalah instrument kebijakan fiscal daerah, yang pengaturannya di dasari pada pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dan Pembangunan manusia, karena itu instrument fiscal bukan sekedar asumsi belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi didalamnya masuk instrument fiscal dengan berbagai indicator didalamnya yang berkaitan dengan Pembangunan daerah.”tandasnya.
Dia kembali bertanya “Apakah kemendagri begitu berani mengambil kebijakan untuk menjadi institusi negara yang menghambat Pembangunan daerah ? menghambat berbagai indicator dalam asumsi-asumsi APBD, yang berpotensi Kemendagri bertanggungjawab atas kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dll yang masuk dalam asumsi APBD ?”
Komentar