HEADLINEHUKUM

Dewan Pers Kecam Aksi Penganiayaan Oknum TNI AL Terhadap Jurnalis Sukandi

Dewan Pers Minta 3 hal dari KASAL.

PIKIRAN UMMAT.COM—JAKARTA||Aksi kekerasan fisik aparat TNI AL terhadap jurnalis atas nama Sukandi Ali menuai respons keras Dewan Pers.Dewan Pers mengecam tindakan penganiayaan oknum aparat TNI AL di pos jaga pelabuhan panambuang, Bacan, Hal-Sel terhadap seorang wartawan media online sidikkasus.co.id  Sukandi Ali di Halmahera Selatan.

“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam lantaran pada hakikatnya para wartawan yang menjalankan tugasnya adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita. Itu adalah salah satu kerja pers yang mesti dilindungi, baik dalam konteks pemberitaan maupun dalam konteks kebutuhan perlindungan bentuk dan kesehatannya,” kata Ninik saat bertemu pers di Kantor Dewa Pers, Jakarta, Senin.

Ninik menyebut Dewan Pers berupaya membuka komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali untuk penanganan kejadian tersebut. Dalam upaya, Dewan Pers meminta tiga perihal dari Kepala Staf TNI AL, ialah ;

1. Agunan perlindungan kepada korban dan keluarganya,

2. Agunan kesehatan untuk memulihkan fisiknya,

3. Agunan proses norma melangkah sampai tuntas.

“Jadi, jangan sampai setelah ada peristiwa ini, kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya,” kata Ketua Dewan Pers.

Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan abdi negara dan para pejabat untuk tidak menggunakan kekerasan saat mereka keberatan terhadap berita-berita yang ditulis para jurnalis.

Ada kewenangan hak jawab yang mampu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh teman-teman wartawan,” kata Ninik.

Dia menegaskan selain kewenangan jawab, ada juga jalur norma yang tersedia manakala seorang wartawan terindikasi melanggar norma saat membikin dan menyiarkan beritanya.

“Jadi, tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik kepada wartawan maupun keluarganya,” Pungkas Ninik Rahayu.

Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengingatkan abdi negara dan para pejabat bahwa kerja jurnalistik bukan sebatas profesi, tetapi lebih dari itu ialah menjalankan mandat konstitusi.

“Jadi, wartawan itu bekerja bukan hanya sekadar mencari nafkah, tetapi menjalankan mandat konstitusi untuk memenuhi kewenangan publik untuk tahu,” kata Arif.

Arif juga memuji atensi dari TNI AL, yang diwakili Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Azis, terhadap kejadian kekerasan yang melibatkan anak buahnya itu.

“Dewan Pers memberikan penghargaan kepada TNI Angkatan Laut yang sudah menyantuni korban, tetapi hendaknya itu bukan sebuah langkah yang memutus alias menghentikan proses norma yang berlangsung,” Pungkas Arif.

Terpisah, kalangan aktivis menilai tindakan kekerasan aparat TNI AL sebagai bentuk teror terhadap tugas jurnalistik dalam melaksanakan fungsi konstitusional guna memberikan informasi kepada publik.

”Ini bentuk pembumkaman terhadap tugas jurnalistik”.pungkas Idhar (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *