PIKIRAN UMMAT.COM—TERNATE||Nama mantan Sekprov Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir terseret arus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Malut non aktif .Nama Samsuddin Kadir terungkap dalam fakta persidangan memberikan sejumlah uang kepada tersangkan kasus OTT Gubernur non aktif Malut itu.
Tindakan mantan Orang nomor 3 di Pemprov Malut ini dituding sebagai praktek gratifikasi dan suap hal mana dilarang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Anwar, nara sumber media ini meminta KPK menyidik Samsuddin Kadir karena telah terbukti di persidangan dia mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Gubernur non aktif.
”KPK sudah bisa mengembangkan penyelidikan terhadap Samsuddin sebagai saksi ke tingkat penyidikan”tegas Anwar.
”Itu bukti hukum yang terungkap dalam fakta persidangan di depan sidang”tandasnya.
Samsuddin Abdul Kadir yang dikonfirmasikan hal ini membenarkan dia memberikan sejumlah uang tetapi membantahnya sebagai bentuk gratifikasi dan atau penyuapan.
Samsuddin mengungkapkan bahwa pemberian uang itu atas permintaan Gubernur non aktif dengan alasan sudah tak punya uang untuk melayani permintaan masyarakat guba kepentingan hidup.
“iya betul tapi itu adalah akumulasi semua selama 9 tahun bervariasi ada yang 5 juta 10 juta 15 juta dan 20 juta itupun tidak semua diberikan kepada gubernur ada yang atas perintah diberikan kepada pihak lain seperti membantu orang sakit dan pihak2 yang butuh dibantu”tutur dia.
“Kebanyakan beliau perintah karena beliau sudah tidak punya uang untuk membantu orang”
”Ada juga beliau ke jakarta ada masyarakat yamg mau ikut sehingga kami diminta bantuan untuk bayar tiket dan bayar hotel masyarakat yang ikut beliau”tutup Samsuddin.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Terhadap perbuatan tindak pidana gratifikasi diancam sebagaimana Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Menteri dalam negeri Tito Carnavian dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN diminta mengambil tindakan yang diperlukan sesuai mekanisme birokrasi yang berlaku terhadap status Syamsuddin Abdul Kadir sebagai ASN.
”fakta persidangan terungkap bahwa Samsuddin diduga terlibat gratifikasi dengan terdakwa Gubernur non aktiv malut AGK itu artinya telah melanggar ketentuan birokrasi ”ujar Salim.
”Kemendagri dan BKN sudah harus mengambil tindakan yang diperlukan”tegas dia
Namun Samsuddin menimpali dengan tegas bahwa “Oh tidak karena atas perintah dan untuk membantu orang lain”pungkasnya.
Pada tanggapan nya, Samsuddin juga menegaskan bahwa dia masih sebagai Sekertaris devintuf Malut yang sah bukan mantan Sekda seperti yang ditulis media ini sembari melampirkan surat dari Dirjen OTDA Kemendagri.
“Saya masih sekda bukan mantan sekda”tutup dia(***)